Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)-DJ2606102

Deskripsi :


Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa, ini digunakan untuk pelaksanaan Penghitungan Suara Pilkades, dimana hasil perolehan suara tersebut dihutung berdasarkan TPS/Dusun walaupun pemungutan suaranya di satu tempat, namun dalam kotak suara tersebut dipisah-pisah per-TPS.

Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa ini merupakan Aplikasi Penghitungan Suara yang disesuaikan dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa .

Aplikasi ini disesuaikan dengan permintaan dari rekan panitia pilkades di Desa Cikondang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya dan telah digunakan pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan hasil yang memuaskan.




Isi Administrasi Penghitungan Suara Pilkades :
Mohon ma'af, isi yang ditampilkan dalam aplikasi ini hanya ilustrasi saja untuk simulasi percobaan aplikasi

Simulasi Penentuan Pemenang :

Dalam Penentuan Calon Kepala Desa Terpilih mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, Pasal 55 ayat :

  • (1) Calon yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
  • (2) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  • Maka penjabaran dari Perbup tersebut (mohon ma'af kalau ternyata salah, namun ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu panitia pilkades di Kabupaten Tasikmalaya), dapat diuraikan sedikit tentang Cara Penghitungan Surat Suara dan penentuan pemenangnya, sebagai berikut :

    1. Surat Suara dihitung per-dusun secara berurutan
    2. Perolehan suara sah calon dihitung / diprosentasikan per dusun
    3. Perolehan suara sah akhir calon diakumulasikan dari seluruh dusun dengan prosentai per-dusun
    4. Penentuan pemenang calon ditentukan dengan perolehan suara sah terbanyak (akumulasi dari semua dusun)
    5. Apabila terjadi jumlah perolehan suara yang sama untuk 2atau 3 calon, pemenangnya dilihat dari penyebaran prosentase terbanyak dari jumlah DPT terbanyak suatu dusun.

    Ilustrasi Perhitungan Suara.

    Simulasi 1

    Calon DPT / Dusun Jumlah Terpilih
    ...???
    Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3
    Suara % Suara % Suara %
    Calon A 200 40,0% 320 53,3% 520 V
    Calon B 250 62,5% 150 30,0% 100 16,7% 500
    Calon C 100 25,0% 100 20,0% 70 11,7% 270
    Calon D 50 12,5% 50 10,0% 110 18,3% 210
    TOTAL 400 500 600 1.500

    Terdapat Jumlah perolehan suara terbanyak (sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 atau Cara perhitungan Nomor 4 )

    Simulasi 2

    Calon DPT / Dusun Jumlah Terpilih
    ...???
    Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3
    Suara % Suara % Suara %
    Calon A 200 50.0% 200 40,0% 400
    Calon B 100 25,0% 100 20,0% 200 33,3% 400
    Calon C 50 12,5% 50 10,0% 200 33,3% 300
    Calon D 50 12,5% 150 30,0% 200 33,3% 400 V
    TOTAL 400 500 600 1.500

    Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 2 atau Cara perhitungan Nomor 5, maka pada calon kepala desa yang memperoleh suara sama, maka simulasi penentuan pemenangnya sebagai berikut :

    • Calon yang memperoleh suara tertinggi dan sama (Draw) adalah:
    • Calon A, 400 suara
      Calon B, 400 suara
      Calon D, 400 suara
    • Suara Dusun Terbanyak kesatu adalah Dusun 3 yaitu 600 suara
    • Perolehan suara Calon A pada dusun 3 adalah 0 (berarti gugur)
      Perolehan suara Calon B pada dusun 3 adalah 200 suara
      Perolehan suara Calon D pada dusun 3 adalah 200 suara

      Maka pada dusun terbanyak suaranya atau pada dusun 3 ada 2 calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dan sama yaitu calon B dan calon D, berarti pada dusun 3 perolehan suara masih Draw antara calon B dan D

    • Karena pada dusun 3 masih Draw maka suara dusun terbanyak kedua adalah dusun 2 yaitu sebanyak 500 suara.
    • Perolehan suara Calon B pada dusun 2 adalah 50 suara
      Perolehan suara Calon D pada dusun 2 adalah 150 suara

      Maka berdasarkan ketentuan ditetapkan pemenangnya adalah Calon D

    Simulasi 3

    Calon DPT / Dusun Jumlah Terpilih
    ...???
    Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3
    Suara % Suara % Suara %
    Calon A 50 8.3% 200 50,0% 250 55.0 500
    Calon B 350 58,3% 50 12,5% 100 20,0% 500 V
    Calon C 100 16,7% 100 25,0% 100 20,0% 300
    Calon D 100 16,7% 50 12,5% 50 10,0% 400
    TOTAL 600 400 500 1.500

    Perhitungannya sama dengan pada simulasi 2 di atas;

    • Calon yang memperoleh suara tertinggi dan sama (Draw) adalah :
    • Calon A, 500 suara
      Calon B, 500 suara
    • Suara Dusun Terbanyak kesatu adalah Dusun 1 yaitu 600 suara
    • Perolehan suara Calon A pada dusun 1 adalah 50 suara
      Perolehan suara Calon B pada dusun 1 adalah 350 suara

      Maka pada dusun terbanyak suaranya atau pada dusun 1 yang memperoleh suara terbanyak adalah Calon B

    Mohon ma'af apabila dalam uraian di atas ada yang salah terutama pada simulasi penghitungan suara pada saat terjadi suara sama/draw, dan apabila ada yang salah mohon masukannya melalui email atau WA. Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih.




    Download Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

    Versi Kabupaten Tasikmalaya
    Kode DJ2606102

    Aplikasi Penghitungan Suara Pilkades
      Klik Disini
    Trial
    Kode DJ2606102

    Password Login Penghitungan Suara Pilkades     Klik Disini

    Narasi Penghitungan Suara Pilkades     Klik Disini

    Untuk mendapatkan Aplikasi Full Version, silahkan klik menu di bawah :  Aplikasi Full Version

    Demikian Catatan Kecil tentang :
    Terima kasih atas kunjungannya dan "Selamat Berkreasi Semoga Sukses"

    Selanjutnya 
    « Prev Post
     Sebelumnya
    Next Post »

    Catatan Terkait



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silahkan tulis komentar / saran-sarang yang membangun di sini !

    Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)-DJ2606102