Deskripsi :
Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa, ini digunakan untuk pelaksanaan Penghitungan Suara Pilkades, dimana hasil perolehan suara tersebut dihutung berdasarkan TPS/Dusun walaupun pemungutan suaranya di satu tempat, namun dalam kotak suara tersebut dipisah-pisah per-TPS.
Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa ini merupakan Aplikasi Penghitungan Suara yang disesuaikan dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa .
Aplikasi ini disesuaikan dengan permintaan dari rekan panitia pilkades di Desa Cikondang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya dan telah digunakan pada tanggal 24 Oktober 2019 dengan hasil yang memuaskan.
Isi Administrasi Penghitungan Suara Pilkades :
Mohon ma'af, isi yang ditampilkan dalam aplikasi ini hanya ilustrasi saja untuk simulasi percobaan aplikasi
- Input Penghitungan Suara
- Data Perolehan Suara Hasil Penghitungan Suara Pilkades
- Berita Acara Penghitungan Hasil Pemungutan Suara
- Rekap Perolehan Suara
- Perolehan Suara Calon Per-Dusun
- Perolehan Suara Calon
- Perolehan Suara Tidak Sah
- Grafik Perolehan Suara
- Simulasi Suara Apabila Terjadi Draw
- Surat Keputusan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
- Laporan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
- Berita Acara Serah Terima Dokumen dan Logistik Yang Berkaitan Dengan Pilkades
Simulasi Penentuan Pemenang :
Dalam Penentuan Calon Kepala Desa Terpilih mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, Pasal 55 ayat :
Maka penjabaran dari Perbup tersebut (mohon ma'af kalau ternyata salah, namun ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu panitia pilkades di Kabupaten Tasikmalaya), dapat diuraikan sedikit tentang Cara Penghitungan Surat Suara dan penentuan pemenangnya, sebagai berikut :
- Surat Suara dihitung per-dusun secara berurutan
- Perolehan suara sah calon dihitung / diprosentasikan per dusun
- Perolehan suara sah akhir calon diakumulasikan dari seluruh dusun dengan prosentai per-dusun
- Penentuan pemenang calon ditentukan dengan perolehan suara sah terbanyak (akumulasi dari semua dusun)
- Apabila terjadi jumlah perolehan suara yang sama untuk 2atau 3 calon, pemenangnya dilihat dari penyebaran prosentase terbanyak dari jumlah DPT terbanyak suatu dusun.
Ilustrasi Perhitungan Suara.
Simulasi 1
Calon | DPT / Dusun | Jumlah | Terpilih
...??? |
|||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Dusun 1 | Dusun 2 | Dusun 3 | ||||||
Suara | % | Suara | % | Suara | % | |||
Calon A | 200 | 40,0% | 320 | 53,3% | 520 | V | ||
Calon B | 250 | 62,5% | 150 | 30,0% | 100 | 16,7% | 500 | |
Calon C | 100 | 25,0% | 100 | 20,0% | 70 | 11,7% | 270 | |
Calon D | 50 | 12,5% | 50 | 10,0% | 110 | 18,3% | 210 | |
TOTAL | 400 | 500 | 600 | 1.500 |
Terdapat Jumlah perolehan suara terbanyak (sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 atau Cara perhitungan Nomor 4 )
Simulasi 2
Calon | DPT / Dusun | Jumlah | Terpilih
...??? |
|||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Dusun 1 | Dusun 2 | Dusun 3 | ||||||
Suara | % | Suara | % | Suara | % | |||
Calon A | 200 | 50.0% | 200 | 40,0% | 400 | |||
Calon B | 100 | 25,0% | 100 | 20,0% | 200 | 33,3% | 400 | |
Calon C | 50 | 12,5% | 50 | 10,0% | 200 | 33,3% | 300 | |
Calon D | 50 | 12,5% | 150 | 30,0% | 200 | 33,3% | 400 | V |
TOTAL | 400 | 500 | 600 | 1.500 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 2 atau Cara perhitungan Nomor 5, maka pada calon kepala desa yang memperoleh suara sama, maka simulasi penentuan pemenangnya sebagai berikut :
- Calon yang memperoleh suara tertinggi dan sama (Draw) adalah: Calon A, 400 suara
- Suara Dusun Terbanyak kesatu adalah Dusun 3 yaitu 600 suara Perolehan suara Calon A pada dusun 3 adalah 0 (berarti gugur)
- Karena pada dusun 3 masih Draw maka suara dusun terbanyak kedua adalah dusun 2 yaitu sebanyak 500 suara. Perolehan suara Calon B pada dusun 2 adalah 50 suara
Calon B, 400 suara
Calon D, 400 suara
Perolehan suara Calon B pada dusun 3 adalah 200 suara
Perolehan suara Calon D pada dusun 3 adalah 200 suara
Maka pada dusun terbanyak suaranya atau pada dusun 3 ada 2 calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dan sama yaitu calon B dan calon D, berarti pada dusun 3 perolehan suara masih Draw antara calon B dan D
Perolehan suara Calon D pada dusun 2 adalah 150 suara
Maka berdasarkan ketentuan ditetapkan pemenangnya adalah Calon D
Simulasi 3
Calon | DPT / Dusun | Jumlah | Terpilih
...??? |
|||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Dusun 1 | Dusun 2 | Dusun 3 | ||||||
Suara | % | Suara | % | Suara | % | |||
Calon A | 50 | 8.3% | 200 | 50,0% | 250 | 55.0 | 500 | |
Calon B | 350 | 58,3% | 50 | 12,5% | 100 | 20,0% | 500 | V |
Calon C | 100 | 16,7% | 100 | 25,0% | 100 | 20,0% | 300 | |
Calon D | 100 | 16,7% | 50 | 12,5% | 50 | 10,0% | 400 | |
TOTAL | 600 | 400 | 500 | 1.500 |
Perhitungannya sama dengan pada simulasi 2 di atas;
- Calon yang memperoleh suara tertinggi dan sama (Draw) adalah : Calon A, 500 suara
- Suara Dusun Terbanyak kesatu adalah Dusun 1 yaitu 600 suara Perolehan suara Calon A pada dusun 1 adalah 50 suara
Calon B, 500 suara
Perolehan suara Calon B pada dusun 1 adalah 350 suara
Maka pada dusun terbanyak suaranya atau pada dusun 1 yang memperoleh suara terbanyak adalah Calon B
Mohon ma'af apabila dalam uraian di atas ada yang salah terutama pada simulasi penghitungan suara pada saat terjadi suara sama/draw, dan apabila ada yang salah mohon masukannya melalui email atau WA. Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih.
Download Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) |
||
Versi | Kabupaten Tasikmalaya | |
Kode | DJ2606102 | |
Aplikasi Penghitungan Suara Pilkades | ||
Password Login Penghitungan Suara Pilkades | Klik Disini | |
Narasi Penghitungan Suara Pilkades | Klik Disini |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar / saran-sarang yang membangun di sini !