baladaka
catatan kecil untuk berkreasi dan berbagi
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembentukan 27 Kecamatan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung, Tangeramh, Cianjur, Serang, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Rincian Kecamatan :
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan
Tentang Pembentukan 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta dan Cianjur dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Rincian Kecamatan :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 1981
Tentang Pembentukan Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Bantargebang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Kalibunder, Kecamatan Ciracap di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kecamatan Selajambe di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat