Aplikasi Penghitungan Suara Pilkades - Versi Tasikmalaya - DJ2606102


Aplikasi Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa ini merupakan Aplikasi Penghitungan Suara yang disesuaikan dengan Perbup Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pilkades. Dan aplikasi ini disesuaikan dengan permintaan dari rekan panitia pilkades yang berada di Kabupaten Tasikmalaya.

Aplikasi ini berbasis VBA Macro Excel yang sangat sederhana sekali dan kami menyadari aplikasi ini masih banyak kekurangannya, namun kami berharap bisa membantu rekan-rekan panitia Pilkades dalam pelaksanaan Penghitungan Suara

Informasi :

Pada tahun 2019, telah digunakan di Desa Cikondang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Pelaksanaan Pilkades tanggal 24 Oktober 2019.

Dalam penggunaan aplikasi Penghitungan suara ini, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar bisa berjalan dengan normal.

  • Setiap membuka file ini aka aktif-kan dulu Security Macro Enable.

    Klik "Option" kemudian anda klik atau beri tanda pada pilihan "Enable this content" lalu OK, atau bisa dibaca pada artikel "Cara Mengaktifkan File Excel Berbasis VBA Macro"
    Untuk Office 2010 ke atas "Security Warning Macro has been disabled" lalu klik "Enable content"

  • Setting regional Komputer/Laptop ke regional "Bahasa Indonesia" bisa dibaca pada artikel "Cara Mensetting Regional Komputer"

  • Non-aktif-kan dulu fasilitas Simpan Otomatis, karena secara default, Ms Excel akan menyimpan dokumen secara otomatis setiap 10 menit sekali, dan ini akan mengganggu dalam penggunaan aplikasi perhitungan suara tersebut. Untuk menon-aktif-kan nya bisa dibaca pada artikel "Cara Menon-aktif-kan Menyimpan Otomatis Dokumen Excel"

  • Tutup/Klose semua aplikasi yang sedang dijalankan/dibuka, misal Ms Office, aplikasi Musik, Video, Internet, Corel, PhotoShop dan lain-lainnya. Jadi hanya aplikasi penghitungan suara ini saja yang aktif. Dan apabila anda sedang membuka aplikasi Ms. Excell, maka pada saat membuka aplikasi Penghitungan Suara, akan ditutup/Close secara Otomatis.

  • Install jenis huruf / font "Tally" bisa didownload jenis font Tally :

    dafont.com atau wfont.com atau 1001fonts.com
  • Setelah didownload, silahkan install di komputer/laptop. Cara menginstalnya bisa dibaca artikel "Cara Menginstall JenisHuruf / Font"

  • Tombol "Menu" atau gambar home untuk masuk ke Menu Utama

  • Gambar Print untuk print data

  • Tombol "Tampilkan Semua Data" untuk menampilkan semua data termasuk data yang kosong

  • Tombol "Hiden Data Kosong" untuk menyembunyikan data yang kosong agar tidak ikut ke print.

  • Tidak diperkenankan menghapus atau menambah (insert) baris atau kolom yang sudah ada

  • Tidak diperkenankan untuk menghapus nama sheet yang sudah ada

  • Tombol lain dibahas selanjutnya pada penggunaannya.

  • Untuk masuk ke Aplikasi, silahkan masukan User dan Password.


Langkah-langkah Penggunaan Aplikasi Penghitungan Suara

  1. Untuk setiap masuk ke sheet "Menu Utama" anda klik tombol "Menu".

    Di menu inilah anda bisa masuk ke setiap sheet yang diperlukan.

  2. Masuk ke Sheet "Data Utama" dengan meng-Klik tombol "Data Utama"

    Silahkan anda isi data-datanya, namun saya akan membahas kolom-kolom seperti gambar dibawah ini.

  3. Jumlah Surat Suara Yang Diterima Panitia; isi jumlah surat suara yang diterima oleh Panitia (termasuk jumlah tambahannya). Isi jumlahnya saja jangan pakai lembar (hanya angka saja)

    Jumlah Hak Pilih (DPT); jangan dirubah, di isi di sheet "Data Dusun".

    Jumlah Pemilih Yang Memberikan Suara; adalah jumlah Pemilih yang telah memberikan suaranya pada pemungutan suara dan jangan dirubah, di isi di sheet "Data Dusun" per TPS/Dusun.

  4. Masuk ke sheet "Calon" dengan meng-Klik tombol "Data Calon Kades" atau langsung saja ke sheet "Calon"


  5. Pada sheet "Data Calon", silahkan anda isi data-data calon kepala desa termasuk nama-nama saksi dari masing-masing calon.

    Untuk Calon ada 2 atau 3 atau 4 orang maka untuk "Suara Tidak Sah" tetap berada pada baris terakhir yang diberi warna Orange, hanya saja Nomor nya yang dirubah.
    Contoh : apabila calon ada 3 orang maka pada baris terakhir atau pada "Suara Tidak Sah" Nomornya diganti menjadi angka 4. Jadi untuk baris terakhir yang diberi warna Orange jangan dirubah atau tetap untuk "Suara Tidak Sah", hanya nomor saja yang diganti.

  6. Masuk ke sheet "Data Dusun"


  7. Karena di sini ada beberapa Lokasi pemilihan atau berdasarkan TPS atau dusun, maka isi data Jumlah Hak Pilih berdasakan DPT dan Jumlah Pemilih yang telah memberikan Hak Pilihnya atau jumlah pemilih yang telah mencoblos di setiap lokasi/kedusunan/TPS.

  8. Masuk ke sheet "Hitung Suara" dengan meng-Klik tombol Penghitungan Suara

    Pertama anda klik tombol "Refresh" lalu klik tombol "Tampilkan" dan klik tombol "Hiden". Setelah itu ganti photo calon kepala desa berdasarkan Nomor Urut. Untuk mengganti photo calon agar tidak merubah kode photo tersebut maka klik pada photo calon tersebut lalu klik kanan dan pilih "Change Picture" lalu cari photo yang akan di masukan.

    Apabila anda bingung silahkan baca "Cara Memasukan Gambar atau Photo di Excel dengan Ukuran Yang Sama"

    Ganti semua photo calon dan untuk gambar atau photo untuk SUARA TIDAK SAH, bisa diganti sesuai keinginan saja atau biarkan saja yang jelas tidak ada photo dari calon.

  9. Ganti juga photo calon pada sheet "Calon PerDusun" dan sheet "Perolehan Suara Calon" dengan cara seperti yang telah diuraikan di atas.

  10. Untuk simulasi percobaan aplikasi agar nanti saat pelaksanaan Penghitungan Suara tidak ada kendala, anda bisa meng-klik Tombol Nomor Urut digunakan untuk perolehan Suara tiap calon di sheet "Hitung Suara".


  11. Kemudian anda lihat hasilnya disetiap sheet yang ada, apakah sudah benar atau masih ada yang error. Dan lihat juga pada sheet "Calon PerDusun" dan sheet "Perolehan Suara Calon" serta sheet "Suara Tidak Sah" hasil suara harus berbentuk garis, seperti di bawah ini.

    Namun apabila hasilnya seperti gambar di bawah ini, berarti anda belum meng-install jenis font "tally", silahkan install dulu jenis font "tally" seperti diuraikan di atas, atau bisa di baca di "Cara Menginstall JenisHuruf / Font"



  12. Masuk ke sheet Hasil Perhitungan Suara Klik tombol Hasil Penghitungan

  13. Klik tombol "HAPUS DATA" untuk menghapus data hasil yang ada atau kosongkan.

  14. Atur Page Setup sesuai ukuran kertas dan jenis Printer yang digunakan karena ada kemungkinan hasil yang akan di print akan berbeda-beda tergantung dari ukuran kertas yang digunakan dan juga jenis printer yang digunakan.

  15. Pelaksanaan Penghitungan Suara

    Dalam pelaksanaan penghitungan suara, anda bekerja di sheet "Hitung Suara". Dan karena di sini Surat Suara dihitung berdasarkan Lokasi/TPS/Kedusunan maka setiap kali menghitung Suara, tentukan dulu Lokasi/TPS/Kedusunan tersebut sesuai dengan TPS/Kedusunan tersebut dengan menekan tombol "Lokasi - TPS - Dusun".

    Maka akan ditampilkan pilihan lokasi/TPS/Dusun yang diperlukan.

    Pilih lokasi TPS/Kedusunan, sehingga nanti hasilnya akan ditampilkan juga per-TPS/Dusun dan globalnya.

    Tombol Nomor Urut digunakan untuk perolehan Suara tiap calon.

    Setiap Surat Suara disebutkan oleh petugas maka anda klik No. Urut yang disebutkan tersebut, sehingga datanya akan tersimpan di Sheet "Hasil Penghitungan". Begitulah seterusnya.

    Namun apabila anda salah mengklil Nomor Urut Calon, misalnya disebutkan oleh panitia Nomor 1 namun anda mengklik Nomor 2 maka mintalah ke petugas pembaca surat suara untuk berhenti sejenak lalu anda klik tombol "Undo" dan setelah itu bisa dilanjutkan lagi.

    Dalam mengklik Nomor Calon anda harus benar-benar berkonsentrasi penuh, jangan sampai terganggu oleh hal-hal lain. Pengalaman kami waktu itu hasil dari aplikasi dengan yang ditulis oleh petugas menggunakan kertas plano ternyata lebih akurat dengan aplikasi ini.

    Dalam sheet "Hitung Suara" ini akan ditampilkan beberapa data hasil penghitungan suara.

    • Perolehan Suara setiap calon beserta persentase (%) dari perolehan suara tiap calon.
    • Jumlah Suara, artinya surat suara yang sudah diinput beserta persentase-nya (%) dari jumlah surat suara yang di coblos pemilih.
    • Sisa Suara, yaitu sisa surat suara yang belum disebutkan oleh petugas / yang belum diinput. Apabila Sisa suara masih ada sisa sedangkan surat suara sudah dibacakan semuanya berarti ada kekeliruan pada saat input suara atau apabila sisa suara sudah 0 (nol) sedangkan surat suara masih ada berarti ada kelebihan input.

      Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka mohon diperhatikan bahwa apabila anda ragu saat memasukan "Jumlah Pemilih Yang Memberikan Suara" di sheet "Data Dusun" sebagaimana diuraikan di atas, maka sebaiknya saat penghitungan suara akan selesai maka pada saat surat suara yang belum dibacakan sebanyak 10 lembar/suara lagi maka hentikan dulu penghitungan suara dan anda lihat pada kolom "Sisa Suara" apakah sama dengan sisa suara yang belum dibacakan, apabila ada selisih sebaiknya anda perbaiki dulu "Jumlah Pemilih Yang Memberikan Suara" di sheet "Data Dusun" agar jumlahnya sama. Namun apabila sisanya sama langsung dilanjutkan saja penghitungan suaranya.

    • Data yang paling bawah adalah data sesuai dengan lokasi TPS/Dusun, lihat juga data suara dan sisanya.

    Apabila penghitungan suara sudah selesai maka anda tinggal print data yang dibutuhkan. Pada sheet "Hitung Suara" disediakan tombol "Print Data"

    Beri tanda ceklist pada data yang dibutuhkan dan isi jumlah print yang akan di print lalu klik tombol "Print"

    Untuk print Perolehan Suara Calon dan Suara PerDusun anda klik tombol "Perolehan Suara Calon" dan untuk sheet yang lainnya silahkan anda isi tanggal dan Nomor nya lalu print.

    Pilih Nomor Dusun atau TPS yang akan di cetak dengan mengklik combobox yang tampil, kemudian lihat dulu dokumen yang akan di cetak / print dengan melalui print preview kemudian print.

    Dalam Penentuan Calon Kepala Desa Terpilih mengacu pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, Pasal 55 ayat :

  16. (1) Calon yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
  17. (2) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  18. Maka penjabaran dari Perbup tersebut (mohon ma'af kalau ternyata salah, namun ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu panitia pilkades di Kabupaten Tasikmalaya), dapat diuraikan sedikit tentang Cara Penghitungan Surat Suara dan penentuan pemenangnya, sebagai berikut :

    1. Surat Suara dihitung per-dusun secara berurutan
    2. Perolehan suara sah calon dihitung / diprosentasikan per dusun
    3. Perolehan suara sah akhir calon diakumulasikan dari seluruh dusun dengan prosentai per-dusun
    4. Penentuan pemenang calon ditentukan dengan perolehan suara sah terbanyak (akumulasi dari semua dusun)
    5. Apabila terjadi jumlah perolehan suara yang sama untuk 2atau 3 calon, pemenangnya dilihat dari penyebaran prosentase terbanyak dari jumlah DPT terbanyak suatu dusun.

    Ilustrasi Perhitungan Suara.

    Simulasi 1

    Calon DPT / Dusun Jumlah Terpilih
    ...???
    Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3
    Suara % Suara % Suara %
    Calon A 200 40,0% 320 53,3% 520 V
    Calon B 250 62,5% 150 30,0% 100 16,7% 500
    Calon C 100 25,0% 100 20,0% 70 11,7% 270
    Calon D 50 12,5% 50 10,0% 110 18,3% 210
    TOTAL 400 500 600 1.500

    Terdapat Jumlah perolehan suara terbanyak (sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 atau Cara perhitungan Nomor 4 )

    Simulasi 2

    Calon DPT / Dusun Jumlah Terpilih
    ...???
    Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3
    Suara % Suara % Suara %
    Calon A 200 50.0% 200 40,0% 400
    Calon B 100 25,0% 100 20,0% 200 33,3% 400
    Calon C 50 12,5% 50 10,0% 200 33,3% 300
    Calon D 50 12,5% 150 30,0% 200 33,3% 400 V
    TOTAL 400 500 600 1.500

    Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 2 atau Cara perhitungan Nomor 5, maka pada calon kepala desa yang memperoleh suara sama, maka simulasi penentuan pemenangnya sebagai berikut :

    • Calon yang memperoleh suara tertinggi dan sama (Draw) adalah :
    • Calon A, 400 suara
      Calon B, 400 suara
      Calon D, 400 suara
    • Suara Dusun Terbanyak kesatu adalah Dusun 3 yaitu 600 suara
    • Perolehan suara Calon A pada dusun 3 adalah 0 (berarti gugur)
      Perolehan suara Calon B pada dusun 3 adalah 200 suara
      Perolehan suara Calon D pada dusun 3 adalah 200 suara

      Maka pada dusun terbanyak suaranya atau pada dusun 3 ada 2 calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dan sama yaitu calon B dan calon D, berarti pada dusun 3 perolehan suara masih Draw antara calon B dan D

    • Karena pada dusun 3 masih Draw maka suara dusun terbanyak kedua adalah dusun 2 yaitu sebanyak 500 suara.
    • Perolehan suara Calon B pada dusun 2 adalah 50 suara
      Perolehan suara Calon D pada dusun 2 adalah 150 suara

      Maka berdasarkan ketentuan ditetapkan pemenangnya adalah Calon D

    Simulasi 3

    Calon DPT / Dusun Jumlah Terpilih
    ...???
    Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3
    Suara % Suara % Suara %
    Calon A 50 8.3% 200 50,0% 250 55.0 500
    Calon B 350 58,3% 50 12,5% 100 20,0% 500 V
    Calon C 100 16,7% 100 25,0% 100 20,0% 300
    Calon D 100 16,7% 50 12,5% 50 10,0% 400
    TOTAL 600 400 500 1.500

    Perhitungannya sama dengan pada simulasi 2 di atas;

    • Calon yang memperoleh suara tertinggi dan sama (Draw) adalah :
    • Calon A, 500 suara
      Calon B, 500 suara
    • Suara Dusun Terbanyak kesatu adalah Dusun 1 yaitu 600 suara
    • Perolehan suara Calon A pada dusun 1 adalah 50 suara
      Perolehan suara Calon B pada dusun 1 adalah 350 suara

      Maka pada dusun terbanyak suaranya atau pada dusun 1 yang memperoleh suara terbanyak adalah Calon B

Mohon ma'af apabila dalam uraian di atas ada yang salah terutama pada simulasi penghitungan suara pada saat terjadi suara sama/draw, dan apabila ada yang salah mohon masukannya melalui email atau WA. Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih.


Apabila anda masih mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi penghitungan suara tersebut, bisa menghubungi saya melalui email di baladaka@gmail.com atau melalui SMS/Telp/WA 0812 1984 3366

Mudah-mudahan saya bisa membantu dan terima kasih atas bantuannya.


Apabila anda ingin Aplikasi Penghitungan Suara Pilkades, sesuai dengan Format Lampiran Perbup / Format-format ditempat anda (seperti Berita Acara, Surat Keputusan dan format lainnya), dan atau anda ingin aplikasi Penghitungan Suara tinggal pakai maka silahkan kirimkan data-datanya. silahkan download data isiannya di sini...!! dan kirim juga photo Calon-nya.
Silahkan kirimkan Via WA 0812 1984 3366 atau via email baladaka@gmail.com



Aplikasi Penghitungan Suara Pilkades Kode DJ2606102

Demikian Catatan Kecil tentang :
Terima kasih atas kunjungannya dan "Selamat Berkreasi Semoga Sukses"

Selanjutnya 
« Prev Post
 Sebelumnya
Next Post »

Catatan Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar / saran-sarang yang membangun di sini !

Aplikasi Penghitungan Suara Pilkades - Versi Tasikmalaya - DJ2606102