Piagam Demang Sacapati



3. PIAGAM DEMANG SACAPATI




Naskah Piagam Demang Sacapati, pada tahun 1974 tersimpan di rumah Bapak Adung (72 tahun) di Kampung Cisumur Desa Pasirpanjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Naskah tersebut ditemukan oleh Bapak Jajang Ruhyana (Surade), Penilik Kebudayaan Kecamatan Ciracap tahun 1974.

Naskah Piagam Demang Sacapati ditulis pada lempengan tembaga sebanyak 3 buah. Pada lempengan pertama terdiri dari 4 baris, lempengan kedua 3 baris, dan lempengan ketiga 3 baris

Pada tahun 1977, Piagam Demang Sacapati telah ditranskripsikan oleh Bpk Drs. Saleh Danasasmita, serta telah memiliki kwalifikasi dengan tanda “TEMBAGA II”.

Isi naskah piagam tersebut, kata pembukaan dimulai dengan kata Penget layang…, dan kata penutup dengan kata Poma titip.

Pada Naskah Piagam Demang Sacapati tidak terdapat candrasangkala atau titimangsa dan merupakan hasil tinulad (salinan/tiruan).

Dokumen Naskah Piagam Demang Sacapati di poto tahun 1974 oleh Ki Kamaludin



Isi Naskah Piagam
Demang Sacapati


Naskah Piagam Demang Sacapati tersebut ditujukan untuk Ketua Candra, dengan bunyi naskah sebagai berikut :


Lempengan Pertama (Rekto/Muka) :
penget(1) layang(2) ingsun(3) demang sacapati(4)
kacekel(5) dening(6)
katuwa candra, (7) milane(8) anyekel(9)
layang sakarepe angengesi(10)
ajana angulah- ngulah(11)

sing sapa(12) angulah – ngulah katemu(13)
sing arep isun(14)
ajana angulah- ngulah lakune(15) katuwa candra
tan tasa(16) rayate(17) ke candra siji(18)- roro(19)
ajana angulah- ngulah, poma(20)
ajana kerta(21) maring22) ke(23) candra,
poma(24).

ooOoo


Terjemahan Naskah Piagam
Demang Sacapati



(1). penget; artinya maka ketahuilah!; (2). layang; artinya Surat; (3). ingsun artinya aku; (4). demang sacapati ; yaitu nama tokoh pejabat, yaitu Bupati Sumedang bernama Sacapati; (5). kacekel artinya untuk diterima (dipegang); (6). dening yaitu untuk maksud, sebabnya harus memegang surat; (7). katuwa candra yaitu nama tokoh yang diberi surat (layang); (8). milane yaitu yang dimaksud sebagai surat pegangan/surat jalan/ perjalanan; (9). anyekel; artinya agar tetap dimiliki jangan sampai hilang untuk dipergunakan, untuk maksud/tujuan agar tidak ada kekhawatiran; (10). angengesi=inggis artinya rasa takut, rasa malu, segan; (11). ajana angulah-ulah artinya jangan melarangnya, jangan menghambat (tidak seorangpun yang bisa melarangnya); (12). sing sapa artinya barang siapa; (13). katemu yaitu menemui, menjenguk; (14). sing arep isun artinya siapa pun yang akan menemui aku; (15). lakune yaitu dari niatnya, maksudnya; (16). tan tasa artinya tidaklah bisa; (17). rayate artinya rakyat; (18). siji artinya satu; (19). roro artinya dua; (20). poma artinya kata–kata larangan atau kata-kata peringatan. Poma=awas, ketahuilah, hati-hatilah, waspada!; (21). kerta artinya tempat, lokasi, ruang; (22). maring artinya untuk, padanya, baginya, khusus untuk; (23). ke yaitu kependekan dari kata ketua Candra; (24) Poma, artinya camkanlah.
(Diterjemahkan oleh Ki Kamaludin)


Tafsiran Naskah Piagam Demang Sacapati



Ketahuilah, bahwa suratku ini dari Demang Sacapati,
diberikan kepada Ketua Candra.
Yang sewajarnya beliau memegang surat ini
untuk menguatkan tujuan beliau
ketika ada maksud, berniat, bertindak dalam
melakukan perjalanan, agar beliau
tidak khawatir bila ada gangguan / diganggu
ketika diperjalanan.
Tidak diganggu oleh siapapun untuk tujuan beliau.

Kepada siapun tidak diperkenankan untuk
menghalanginya / melarang / mengganggunya
terlebih jika beliau (Ketua Candra) berniat
untuk menemui/menjenguk aku.
Kepada siapapun yang berniat menemuiku,
diharap tiada seorangpun untuk melarangnya ataupun
mengganggunya terhadap tujuan Ketua Candra.
Tidaklah bisa rakyat (warga) / kepada Ketua Candra satu-dua pun.
(Tidaklah diperkenankan satu dua orangpun untuk melarangnya)
maka janganlah atau melarang terhadapnya. Ketahuilah !
Tiadalah tempat bagi siapun untuk melarang perjalanannya.
Janganlah melarang atau mengganggu perjalanannya
khusus untuk Katua candra. Maka, ketahuilah,
dan camkanlah !.
ditafsirkan oleh Ki Kamaludin

Tokoh Sacapati, adalah salah seorang yang pernah menjadi Bupati di Sumedang, sebagaimana tertulis pada Majalah Mangle, Nomor 658 di halaman 30 kolom 3, pada baris ke-15 dari atas. (Ditulis oleh Drs. Saleh Danasasmita; dengan judul “Titimangsa ngadegna Kabupaten Sukapura”). Seperti juga yang dimuat pada Majalah atau Buletin ”Suara Cangkurileung” Nomor 63 – edisi ke VI terbitan bulan Mei 1975 pada halaman 16-17, tentang Susunan para Bupati Sumedang. Tokoh Sacapati menjadi Bupati Sumedang antara tahun 1773-1791, yaitu setelah Adipati Suriadilaga (1762-1773).



Di salin dari "Buku Sejarah Surade"
Hak Cipta © Baladaka Surade - 0812 1984 3366

Demikian Catatan Kecil tentang :
Terima kasih atas kunjungannya dan "Selamat Berkreasi Semoga Sukses"

Selanjutnya 
« Prev Post
 Sebelumnya
Next Post »

Catatan Terkait



Piagam Demang Sacapati