Membacakan Kembali Naskah Piagam / Prasasti (Manuskrip)











P engertian piagam di sini berbeda dengan surat biasa ataupun semacam keterangan dalam memberikan piagam penghargaan materi lomba atau hasil kreativitas seseorang atau kelompok dalam perayaan hari-hari besar nasional misalnya, tetapi Piagam yang dimaksud disini adalah “Oorkonde”.

Kami mengutip bahasan yang ditulis dan dimuat pada Koran Pikiran Rakyat, berjudul : "Cara Mendekati Prasasti Sebagai Sumber Sejarah" yang dikemukakan oleh peneliti benda purbakala yaitu Bapak Atja, Drs (1989 : 6) bahwa istilah yang dimaksud adalah "Oorkonde" yang diterjemahkan oleh Wojowasito menjadi piagam atau Piagem (Bahasa Jawa), bahwa sebuah piagam adalah suatu bukti tertulis yang dinyatakan dalam bentuk tertentu. Piagam merupakan kesaksian yang berlaku mengenai suatu pokok uraian bersipat hukum.

Piagam merupakan Surat (tulisan pada batu, tembaga dan sebagainya) resmi yang berisi pernyataan pemberian hak, tanah dan sebagainya atau berisi pernyataan dan peneguhan mengenai suatu hal (tentang ikrar dan sebagainya). (KBBI, 1989 : 749)

Ada beberapa jenis naskah piagam/prasasti berkenaan dengan pemberinya, sehingga piagam dapat dibedakan antara lain: piagam kerajaan, piagam keagamaan, piagam tuan tanah (penguasa wilayah) dan piagam swasta.

truktur naskah piagam terdiri 3 bagian yaitu Pembukaan, Isi, dan Penutup. Bagian pertama merupakan Pembukaan atau disebut "Purwaka"; yakni tataran kata atau kalimat pada pembukaan suatu naskah piagam. Bagian kedua yaitu isi; isi naskah biasanya inti pesan atau paparan cerita tentang bagaimana kronologis peristiwa serta memuat maksud atau tujuan yang bersifat insani (Human Interest). Dan bagian ketiga adalah Penutup atau Kolofon; yakni bagian paling singkat. Yaitu kapan naskah selesai ditulis dan biasanya termuat candrasangkala atau titimangsa tulisan itu selesai dibuat.

Naskah piagam/prasasti yang pernah berada di wilayah Surade dan sekitarnya, diantaranya : Naskah Piagam Sunan Nalagangsa (Cigangsa-Surade), Naskah Piagam Ki Dipati Galunggung (Salenggang-Surade), Naskah Piagam Demang Sacapati (Pasirpanjang-Ciracap), Naskah Piagam Dalem Gede (Sukatani-Waluran), Naskah Piagam Eyang Tanjung Mataram serta beberapa jenis bentuk prasasti lainnya yang tersurat pada lontar dan benda lainnya

Menurut para ahli bahwa naskah piagam Sunan Nalagangsa merupakan hasil tinulad (salinan). Namun di pihak lain tetap naskah piagam tersebut memiliki bobot dan nilai serta merupakan fakta sejarah.

Dengan adanya beberapa Naskah Piagam tersebut menunjukkan bahwa Surade dan sekitarnya mempunyai latar belakang dan asal usul yang berbeda. Namun demikian, warga masyarakat Surade dan sekitarnya dapat hidup rukun dan damai. Hal ini dapat dilihat dari sikap dan perilaku masyarakatnya yang masih menganut sikap gotong royong dan kekeluargaan yang kuat dan kokoh.


ooOoo

Di salin dari "Buku Sejarah Surade"
Hak Cipta © Baladaka Surade - 0812 1984 3366

Demikian Catatan Kecil tentang :
Terima kasih atas kunjungannya dan "Selamat Berkreasi Semoga Sukses"

Selanjutnya 
« Prev Post
 Sebelumnya
Next Post »

Catatan Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar / saran-sarang yang membangun di sini !

Membacakan Kembali Naskah Piagam / Prasasti (Manuskrip)