KATA PENGANTAR KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN
KABUPATEN SUKABUMI
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan ketentuan umum dalam pasal 1 ayat 1 UU No 43 Tahun 2007, menyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola kolekasi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka

